Sabtu, 31 Maret 2012

Dinas Keputrian

DINAS KEPUTRIAN SMA PLUS ASTHA HANNAS

Dinas keputrian adalah unsur pelaksana yang menyangkut tentang keputrian dan segala sesuatu yang menyangkut masalah keputrian di SMA PLUS ASTHA HANNAS,ataupun sebagai pelaksana kegiatan kreativitas keputrian yang berguna untuk meningkatkan kreativitas Putri serta kualitas Putri SMA PLUS ASTHA HANNAS.
Dinas keputrian memiliki Visi untuk mewujudkan Dinas Keputrian sebagai pelaksana wahana Keputrian yang berfungsi dan berpengaruh besar bagi putrid  SMA PLUS ASTHA HANNAS untuk meningkatkan kreativitasnya sebagai Wanita serta meningkatkan kualitasnya sebagai wanita.


Tujuan Dinas Keputrian adalah:
1.      Menciptakan efektifitas kegiatan keputrian dalam lingkup WBS.
2.      Menciptakan kreativitas putrid SMA PLUS ASTHA HANNAS
3.      Meningkatkan kualitas putri SMA PLUS ASTHA HANNAS.
4.      Meningkatkan pola pikir serta etika dan sopan santun putri SMA PLUS ASTHA HANNAS.

Rapat Dinas Keputrian terdiri dari :
(1)   Rapat rutin, yaitu rapat yang dilaksanakan setiap akhir bulan dalam rangka evaluasi tugas pokok dan fungsi Dinas Keputrian;
(2)   Rapat koordinasi,yaitu rapat yang diadakan sewaktu-waktu (accidental) dalam rangka membahas kegiatan dan/atau hal-hal lain yang perlu dirapatkan serta konsidasi anggota Dinas Keputrian;
(3)   Musyawarah Besar (Mubes), yaitu rapat tahunan yang dilaksanakan untuk pemilihan Fungsionaris Dinas Keputrian serta penetuan anggota definif anggota Dinas Keputrian berdasarkan hasil pengkaderan;
(4)   Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), yaitu Mubes yang dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat prinsip terhadap kelangsungan Dinas Keputrian.



Susunan organisasi Dinas Keputrian terdiri dari :
a.      Kepala Dinas keputrian         : Sri Nurjanah
b.      Bendahara Dinas Keputrian : Efi Fauziah
c.       Sekretaris Dinas Keputrian   : Dwi Rahma Puji Lestari


Keanggotaan
(1)   Anggota Dinas Keputrian berasal dari siswa yang telah dinyatakan lulus dalam proses pengkaderan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh seluruh anggota Dinas Keputrian yang mempunyai jenjang hierarki lebih tinngi dan yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pembinaan sesuai dengan pendelegasian peraturan Dinas Keputrian.
(2)   Keanggotaan Dinas Keputrian ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Keputrian dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Gubernur dan rekomendasi dari anggota Dinas Keputrian yang menyelenggarakan pengkaderan.
(3)   Persyaratan anggota dan proses rekrutmen anggota Dinas Keputrian, sebagai berikut :
a.      Bersedia dan mampu melaksanakan Peraturan Tata Kehidupan Siswa SMA PLUS ASTHA HANNAS;
b.      Bersedia dan mampu menegakan disiplin ,etika,sopan santun,tatakrama,dan Peraturan Tata Kehidupan Siswa SMA PLUS ASTHA HANNAS.
c.       Memiliki sikap disiplin yang tinggi , loyalitas kepada pimpinan,serta memiliki dedikasi terhadap lembaga SMA PLUS ASTHA HANNAS dan Dinas Keputrian.
Unit kegitan dinas keputrian
            Dalam rangka upaya pengembangan bakat para putri SMA PLUS ASTHA HANNAS. Dinas Keputrian selaku unit kegiatan Wahana Bina Siswa berperan dalam upaya peningkatan kepribadian siswi. Adapun beberapa unit kegiatan sebagai berikut :








1.      Seni Tari

  

Kesenian jaipong yang di tampilkan dalam acara pelepasan taruna taruni Nindya angkatan 3.
2.      Kerajinan Tanggan

        

Dalam mengisi waktu luang taruni SMA PLUS ASTHA HANNAS membuat kerajinan tangan guna mengembangkan kreativitas siswi.







3.      Pelatihan Seni Tari

 


Pelatihan seni tari merupakan usaha mengenbangkan bakat para taruni.  




`

Tidak ada komentar: