DINAS KEPUTRIAN SMA PLUS ASTHA HANNAS
Dinas keputrian adalah unsur pelaksana yang menyangkut
tentang keputrian dan segala sesuatu yang menyangkut masalah keputrian di SMA
PLUS ASTHA HANNAS,ataupun sebagai pelaksana kegiatan kreativitas keputrian yang
berguna untuk meningkatkan kreativitas Putri serta kualitas Putri SMA PLUS
ASTHA HANNAS.
Dinas keputrian memiliki Visi untuk mewujudkan Dinas
Keputrian sebagai pelaksana wahana Keputrian yang berfungsi dan berpengaruh besar
bagi putrid SMA PLUS ASTHA HANNAS untuk
meningkatkan kreativitasnya sebagai Wanita serta meningkatkan kualitasnya
sebagai wanita.
Tujuan Dinas Keputrian adalah:
1.
Menciptakan efektifitas
kegiatan keputrian dalam lingkup WBS.
2.
Menciptakan kreativitas
putrid SMA PLUS ASTHA HANNAS
3.
Meningkatkan kualitas
putri SMA PLUS ASTHA HANNAS.
4.
Meningkatkan pola pikir
serta etika dan sopan santun putri SMA PLUS ASTHA HANNAS.
Rapat Dinas
Keputrian terdiri dari :
(1)
Rapat rutin, yaitu rapat
yang dilaksanakan setiap akhir bulan dalam rangka evaluasi tugas pokok dan
fungsi Dinas Keputrian;
(2)
Rapat koordinasi,yaitu
rapat yang diadakan sewaktu-waktu (accidental) dalam rangka membahas kegiatan
dan/atau hal-hal lain yang perlu dirapatkan serta konsidasi anggota Dinas
Keputrian;
(3)
Musyawarah Besar (Mubes),
yaitu rapat tahunan yang dilaksanakan untuk pemilihan Fungsionaris Dinas
Keputrian serta penetuan anggota definif anggota Dinas Keputrian berdasarkan
hasil pengkaderan;
(4)
Musyawarah Besar Luar
Biasa (Mubeslub), yaitu Mubes yang dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat
prinsip terhadap kelangsungan Dinas Keputrian.
Susunan
organisasi Dinas Keputrian terdiri dari :
a.
Kepala Dinas keputrian : Sri Nurjanah
b.
Bendahara Dinas Keputrian : Efi Fauziah
c.
Sekretaris Dinas Keputrian : Dwi Rahma Puji Lestari
Keanggotaan
(1)
Anggota Dinas Keputrian
berasal dari siswa yang telah dinyatakan lulus dalam proses pengkaderan yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh seluruh anggota Dinas Keputrian yang
mempunyai jenjang hierarki lebih tinngi dan yang mempunyai kewenangan dalam
melaksanakan pembinaan sesuai dengan pendelegasian peraturan Dinas Keputrian.
(2)
Keanggotaan Dinas
Keputrian ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Keputrian dengan terlebih
dahulu mendapat pertimbangan dari Gubernur dan rekomendasi dari anggota Dinas
Keputrian yang menyelenggarakan pengkaderan.
(3)
Persyaratan anggota dan
proses rekrutmen anggota Dinas Keputrian, sebagai berikut :
a.
Bersedia dan mampu
melaksanakan Peraturan Tata Kehidupan Siswa SMA PLUS ASTHA HANNAS;
b.
Bersedia dan mampu
menegakan disiplin ,etika,sopan santun,tatakrama,dan Peraturan Tata Kehidupan
Siswa SMA PLUS ASTHA HANNAS.
c.
Memiliki sikap disiplin
yang tinggi , loyalitas kepada pimpinan,serta memiliki dedikasi terhadap
lembaga SMA PLUS ASTHA HANNAS dan Dinas Keputrian.
Unit kegitan dinas keputrian
Dalam
rangka upaya pengembangan bakat para putri SMA PLUS ASTHA HANNAS. Dinas
Keputrian selaku unit kegiatan Wahana Bina Siswa berperan dalam upaya
peningkatan kepribadian siswi. Adapun beberapa unit kegiatan sebagai berikut :
1.
Seni Tari
Kesenian jaipong yang di tampilkan dalam acara
pelepasan taruna taruni Nindya angkatan 3.
2.
Kerajinan Tanggan
Dalam mengisi waktu luang taruni SMA PLUS ASTHA HANNAS
membuat kerajinan tangan guna mengembangkan kreativitas siswi.
3.
Pelatihan Seni Tari
Pelatihan seni tari merupakan usaha mengenbangkan bakat para
taruni.
`
Tidak ada komentar:
Posting Komentar