Sesuai dengan Keputusan Kepala SMA Plus Astha
Hannas Nomor : 02/SK/SMA-YAH/VII/2006, tentang Pembentukan Organisasi Siswa
Intra Sekolah Wahana Bina Siswa, bahwa Wahana Bina Siswa merupakan sebutan untuk Organisasi Intra Sekolah (OSIS) di
SMA Plus Astha Hannas. Wahana Bina siswa memiliki struktur organisasi sama
seperti struktur organisasi OSIS di sekolah lainnya. hanya saja sebutan untuk
pejabat yang ada dalam struktur Wahana Bina Siswa yang berbeda, dimana sebutan untuk pejabatnya diambil dari nama
jabatan pemerintah daerah di Negara kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut
sesuai dengan visi, misi dan tujuan dari SMA Plus Astha Hannas serta memotivasi
dan memberikan pembelajaran kepemimpinan bagi Taruna/Taruni Astha Hannas. Dalam Organisasi WBS terdapat 3 elemen yang sangat penting dalam menjalankan organisasi tersebut yaitu fungsi eksekutif, fungsi legislatif dan fungsi yudikatif. Fungsi Eksekutif terletak pada Gubernur dan perangkatnya, Fungsi Legislatif terletak pada Ketua Dewan Perwakilan Siswa (DPS) dan perangkatnya dan Fungsi yudikatif terletak pada Kepala Polisi Siswa (POLSIS) dan jajarannya.
PIMPINAN TERTINGGI BESERTA WAKILNYA
WAHANA BINA SISWA
(GUBERNUR,KAPOLSIS,KETUA DPS)
|
||||||||||
A. LEMBAGA EKSEKUTIF
Pemimpin dari Lembaga eksekutif tertinggi di Wahana Bina Siswa yaitu Gubernur Siswa yang dibantu oleh Wakil Gubernur Siswa Setara dengan Ketua OSIS dan Wakil Ketua Osis dan mempunyai tugas yang sama seperti ketua OSIS. Tugasnya yaitu memimpin Wahana Bina Siswa/OSIS, mengikuti segala kegiatan yang bersifat intra sekolah. Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara demokratis oleh para siswa SMA Plus Astha Hannas, seperti Pemilihan Umum yang ada di NKRI. Diseleksi secara ketat dalam pemilihan kader-kader yang mencalonkan jadi Gubernur dan Wakil Gubernur.
selain Wakil
Gubernur Siswa yang membantu Gubernur Siswa, ada juga perangkat Wahana yang
membantu Gubernur Siwa. Perangkat Wahana adalah sub organisasi Wahana Bina
Siswa yang berada dibawah koordinasi Gubernur Siswa dan bertanggung jawab
kepada Gubernur Siswa yang terdiri dari Sekretariat Wahana, Dinas Wahana,
Bupati, Walikota, Kecamatan, dan Kelurahan.
SEKDA
(Sekretaris Daerah)
Sekda adalah
Kepala Sekretariat Wahana. Tugasnya yaitu membantu Gubernur dalam menjalankan
segala tugas berkaitan dengan sekretariatan Wahana Bina siswa serta mengatur
keuangan kas Wahana Bina Siswa / OSIS, mencatat segala apa yang di bicarakan
dalam rapat, dan melaksanakan tugas sekretariat wahana pada umumnya. Selain itu, Sekda di bantu oleh tiga orang dimana tiga orang tersebut yaitu Sekretaris Pembantu, Bendahara I dan Bendah
DINAS-DINAS
Dinas setara dengan seksi dalam OSIS atau unit
kegiatan yang melekat pada program kegiatan Wahana Bina Siswa. Adapun Dinas-Dinas tersebut sebagai berikut :
1.
Dinas Kerohanian yaitu dinas yang
mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat kerohanian
seperti Marawis, Maulid Nabi, Acara Natal, Idul Adha dan acara-acara besar
kerohanian lainnya.
2.
Dinas Pendidikan yaitu dinas yang
mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat kependidikan.
Kependidikan disini, bukan berarti siswa tersebut harus seorang yang pintar,
tapi seorang yang mempunyai ide-ide serta bakat tertentu, seperti Menulis karya
tulis ilmiah, Membaca Puisi, Mengikuti Lomba cerdas Cermat, Pandai Berpidato,
serta kreatifitas lainnya yang bersifat kependidikan.
3.
Dinas Olahraga dan Kesenian yaitu
dinas yang mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat
ekstrakulikuler seperti memainkan alat musik tradisional yaitu HARAKA(Astha
Rampak Karya Pusaka), tari tradisional dan modern, serta semua cabang olahraga.
4.
Dinas Pendidikan Lingkungan Hidup
yaitu dinas yang mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat
menjaga kelestarian alam seperti pengolahan sampah organik dan non organik,
penghijauan, dan melaksanakan acara camping dan bakti sosial di suatu daerah.
5.
Dinas keputrian yaitu dinas yang
mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat keputrian
seperti tataboga, tata busana dan kegiatan keputrian lainnya.
Bupati Dan Walikota
Bupati bertugas dan
bertanggung jawab atas berlangsungnya kehidupan yang berada di asrama putra
sedangkan walikota bertugas dan bertanggung jawab atas berlangsungnya kehidupan
yang berada di asrama putri. Selain itu Bupati dan Walikota juga membantu tugas
Gubernur dan Wakil Gubernur.
Camat
Dibagi menjadi empat,
yaitu :
1. Camat pratama putra bertugas sebagai orang yang di tuakan dalam pratama
putri.
2. Camat pratama putri bertugas sebagai orang yang di tuakan dalam pratama
putri.
3. Camat muda putra bertugas sebagai orang yang di tuakan dalam muda
putra.
4. Camat muda putri bertugas sebagai orang yang di tuakan dalam muda
putri.
Lurah
Lurah yaitu orang yang
menjadi ketua suatu wisma/barak. Lurah tersebar di masing-masing kamar yang
berjumlah seluruhnya 8 kamar (5 kamar putra dan 3 kamar putri) yang menjadi 8
lurah, yaitu :
- Lurah Wisma Putra NTT
- Lurah Wisma Putra Sulawesi
- Lurah Wisma Putra Papua
- Lurah Wisma Putra Sumatera
- Lurah Wisma Putra Maluku
- Lurah Wisma Putri Jawa
- Lurah Wisma Putri Bali
- LLurah Wisma Putri Kalimantan
Dewan Perwakilan Siswa ini adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai wadah pembelajaran berpolitik. Berkedudukan sejajar dengan Gubernur Siswa dan Kapolsis. Dewan Perwakilan Siswa berkedudukan sebagai organisasi wadah aspirasi siswa di Kampus Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia Sma Plus Astha Hannas, Binong-Subang pada organisasi Wahana Bina Siswa. Dewan Perwkilan Siswa memiliki visi menjadi organisasi yang bisa menjunjung tinggi disiplin dengan cara mengawasi diri sendiri dan orang lain, bisa membuat aturan yang telah disetujui bersama dan menaati peraturan tersebut juga bisa menjadi wadah aspirasi siswa yang baik. Dewan Perwakilan siswa terdiri dari setiap wisma.
1. Tugas pokok Dewan Perwkilan Siswa adalah :
a)
Komisi
A : Mengawasi tata kehidupan siswa.
Dewan perwakilan siswa yang
bertugas untuk mengawasi kehidupan siswa ialah Dewan perwakilan Siswa yang
memiliki fungsi untuk mengontrol dan memantau kegiatan sehari-hari dalam
kehidupan di asrama siswa. Apabila dalam kehidupan siswa di asrama ada yang
melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan Peraturan Kehidupan Siswa atau
Perdupsis, maka Dewan perwakilan siswa yang bertugas di Komisi ini harus
langsung melaporkannya ke Gubernur siswa.
b)
Komisi
B : Mengawasi uang kas.
Dewan Perwakilan siswa yang
bertugas di komisi B bertugas untuk mengawasi uang kas Wahana Bina Siswa atau
WBS. Dewan perwakilan siswa yang bertugas di komisi ini memiliki fungsi untuk
mengontrol dan mengawasi semua kinerja Wahana Bina Siswa. Seperti memantau
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Wahana Bina Siswa. Seperti diadakannya
Pekan kreativitas Siswa yang di adakan setiap semester. Dan apabila Dewan
Perwakilan Siswa melihat ada beberapa kesalahan, maka dewan perwakilan siswa
akan menegur kesalahan itu saat diadakannya rapat Pari Purna.
2. Rapat
Dewan Perwkilan Siswa terdiri dari :
a)
Rapat
Pleno I, adalah rapat rencana kegiatan yang akan dilakukan selama 1 tahun
kedepan.
b)
Rapat
Pleno II, adalah rapat yang diadakan setiap semester.
c)
Rapat
Pleno III, adalah rapat pertanggung jawaban kegiatan selama masa jabatannya dan
dilakukan di akhir masa jabatan.
3.
Kegiatan Dewan Perwakilan Siswa
Kegiatan-kegiatan yang sering dan pernah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Siswa ialah
seperti
a)
Mengadakan
Rapat Bulanan dan rapat pari Purna
b)
Mengatur acara untuk hiburan
di malam minggu
c)
Menyiapkan
alat-alat untuk upacara dan lain sebagainya.
d)
Mengadakan
pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur setiap Tahun
C. LEMBAGA YUDIKATIF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar