Senin, 19 Maret 2012

Wahana Bina Siswa


Sesuai dengan Keputusan Kepala SMA Plus Astha Hannas Nomor : 02/SK/SMA-YAH/VII/2006, tentang Pembentukan Organisasi Siswa Intra Sekolah Wahana Bina Siswa, bahwa Wahana Bina Siswa merupakan sebutan untuk Organisasi Intra Sekolah (OSIS) di SMA Plus Astha Hannas. Wahana Bina siswa memiliki struktur organisasi sama seperti struktur organisasi OSIS di sekolah lainnya. hanya saja sebutan untuk pejabat yang ada dalam struktur Wahana Bina Siswa yang berbeda, dimana sebutan untuk pejabatnya diambil dari nama jabatan pemerintah daerah di Negara kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan visi, misi dan tujuan dari SMA Plus Astha Hannas serta memotivasi dan memberikan pembelajaran kepemimpinan bagi Taruna/Taruni Astha Hannas. Dalam Organisasi WBS terdapat 3 elemen yang sangat penting dalam menjalankan organisasi tersebut yaitu fungsi eksekutif, fungsi legislatif dan fungsi yudikatif. Fungsi Eksekutif terletak pada Gubernur dan perangkatnya, Fungsi Legislatif terletak pada Ketua Dewan Perwakilan Siswa (DPS) dan perangkatnya dan Fungsi yudikatif terletak pada Kepala Polisi Siswa (POLSIS) dan jajarannya.


 PIMPINAN TERTINGGI BESERTA WAKILNYA 
WAHANA BINA SISWA
(GUBERNUR,KAPOLSIS,KETUA DPS)













A. LEMBAGA EKSEKUTIF
 
Pemimpin dari Lembaga eksekutif tertinggi di Wahana Bina Siswa yaitu Gubernur Siswa yang dibantu oleh Wakil Gubernur Siswa Setara dengan Ketua OSIS dan Wakil Ketua Osis dan mempunyai tugas yang sama seperti ketua OSIS. Tugasnya yaitu memimpin Wahana Bina Siswa/OSIS, mengikuti segala kegiatan yang bersifat intra sekolah. Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara demokratis oleh para siswa SMA Plus Astha Hannas, seperti Pemilihan Umum yang ada di NKRI. Diseleksi  secara ketat dalam pemilihan kader-kader yang mencalonkan jadi Gubernur dan Wakil Gubernur.
selain Wakil Gubernur Siswa yang membantu Gubernur Siswa, ada juga perangkat Wahana yang membantu Gubernur Siwa. Perangkat Wahana adalah sub organisasi Wahana Bina Siswa yang berada dibawah koordinasi Gubernur Siswa dan bertanggung jawab kepada Gubernur Siswa yang terdiri dari Sekretariat Wahana, Dinas Wahana, Bupati, Walikota, Kecamatan, dan Kelurahan.


SEKDA (Sekretaris Daerah)
Sekda adalah Kepala Sekretariat Wahana. Tugasnya yaitu membantu Gubernur dalam menjalankan segala tugas berkaitan dengan sekretariatan Wahana Bina siswa serta mengatur keuangan kas Wahana Bina Siswa / OSIS, mencatat segala apa yang di bicarakan dalam rapat, dan melaksanakan tugas sekretariat wahana pada umumnya. Selain itu, Sekda di bantu oleh tiga orang dimana tiga orang tersebut yaitu Sekretaris Pembantu, Bendahara I dan Bendah


DINAS-DINAS
Kepala dinas dari 5 dinas WBS

Dinas setara dengan seksi dalam OSIS atau unit kegiatan yang melekat pada program kegiatan Wahana Bina Siswa. Adapun Dinas-Dinas tersebut sebagai berikut :
1.         Dinas Kerohanian yaitu dinas yang mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat kerohanian seperti Marawis, Maulid Nabi, Acara Natal, Idul Adha dan acara-acara besar kerohanian lainnya.
2.         Dinas Pendidikan yaitu dinas yang mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat kependidikan. Kependidikan disini, bukan berarti siswa tersebut harus seorang yang pintar, tapi seorang yang mempunyai ide-ide serta bakat tertentu, seperti Menulis karya tulis ilmiah, Membaca Puisi, Mengikuti Lomba cerdas Cermat, Pandai Berpidato, serta kreatifitas lainnya yang bersifat kependidikan.
3.         Dinas Olahraga dan Kesenian yaitu dinas yang mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat ekstrakulikuler seperti memainkan alat musik tradisional yaitu HARAKA(Astha Rampak Karya Pusaka), tari tradisional dan modern, serta semua cabang olahraga.
4.         Dinas Pendidikan Lingkungan Hidup yaitu dinas yang mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat menjaga kelestarian alam seperti pengolahan sampah organik dan non organik, penghijauan, dan melaksanakan acara camping dan bakti sosial di suatu daerah.
5.         Dinas keputrian yaitu dinas yang mewadahi segala kegiatan serta kreatifitas siswa yang bersifat keputrian seperti tataboga, tata busana dan kegiatan keputrian lainnya.
                                                      
PASUKAN INTI TARUNA ASTHA HANNAS AKT I
(PASINTARNAS)

 

Penampilan PASINTARNAS dalam penyambutan tamu


Bupati Dan Walikota 

Bupati bertugas dan bertanggung jawab atas berlangsungnya kehidupan yang berada di asrama putra sedangkan walikota bertugas dan bertanggung jawab atas berlangsungnya kehidupan yang berada di asrama putri. Selain itu Bupati dan Walikota juga membantu tugas Gubernur dan Wakil Gubernur.

Camat 

Dibagi menjadi empat, yaitu :
1.       Camat pratama putra bertugas sebagai orang yang di tuakan dalam pratama putri.
2.       Camat pratama putri bertugas sebagai orang yang di tuakan dalam pratama putri.
3.       Camat muda putra bertugas sebagai orang yang di tuakan dalam muda putra.
4.       Camat muda putri bertugas sebagai orang yang di tuakan dalam muda putri.

Lurah 

Lurah yaitu orang yang menjadi ketua suatu wisma/barak. Lurah tersebar di masing-masing kamar yang berjumlah seluruhnya 8 kamar (5 kamar putra dan 3 kamar putri) yang menjadi 8 lurah, yaitu :
  • Lurah Wisma Putra NTT
  •  Lurah Wisma Putra Sulawesi
  • Lurah Wisma Putra Papua 
  •  Lurah Wisma Putra Sumatera
  • Lurah Wisma Putra Maluku
  • Lurah Wisma Putri Jawa
  • Lurah Wisma Putri Bali
  • LLurah Wisma Putri Kalimantan

B. LEMBAGA LEGISLATIF

Dewan Perwakilan Siswa 


Ketua DPS beserta perangkatnya
                
Dewan Perwakilan Siswa ini adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai wadah pembelajaran berpolitik. Berkedudukan sejajar dengan Gubernur Siswa dan Kapolsis. Dewan Perwakilan Siswa berkedudukan sebagai organisasi wadah aspirasi siswa di Kampus Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia Sma Plus Astha Hannas, Binong-Subang pada organisasi Wahana Bina Siswa. Dewan Perwkilan Siswa memiliki visi menjadi organisasi yang bisa menjunjung tinggi disiplin dengan cara mengawasi diri sendiri dan orang lain, bisa membuat aturan yang telah disetujui bersama dan menaati peraturan tersebut juga bisa menjadi wadah aspirasi siswa yang baik. Dewan Perwakilan siswa terdiri dari setiap wisma.
                                                                      
1.    Tugas  pokok Dewan Perwkilan Siswa adalah :
a)      Komisi A   : Mengawasi tata kehidupan siswa.

Dewan perwakilan siswa yang bertugas untuk mengawasi kehidupan siswa ialah Dewan perwakilan Siswa yang memiliki fungsi untuk mengontrol dan memantau kegiatan sehari-hari dalam kehidupan di asrama siswa. Apabila dalam kehidupan siswa di asrama ada yang melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan Peraturan Kehidupan Siswa atau Perdupsis, maka Dewan perwakilan siswa yang bertugas di Komisi ini harus langsung melaporkannya ke Gubernur siswa.

b)      Komisi B   : Mengawasi uang kas.

Dewan Perwakilan siswa yang bertugas di komisi B bertugas untuk mengawasi uang kas Wahana Bina Siswa atau WBS. Dewan perwakilan siswa yang bertugas di komisi ini memiliki fungsi untuk mengontrol dan mengawasi semua kinerja Wahana Bina Siswa. Seperti memantau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Wahana Bina Siswa. Seperti diadakannya Pekan kreativitas Siswa yang di adakan setiap semester. Dan apabila Dewan Perwakilan Siswa melihat ada beberapa kesalahan, maka dewan perwakilan siswa akan menegur kesalahan itu saat diadakannya rapat Pari Purna.

2.    Rapat Dewan Perwkilan Siswa terdiri dari :
a)      Rapat Pleno I, adalah rapat rencana kegiatan yang akan dilakukan selama 1 tahun kedepan.
b)      Rapat Pleno II, adalah rapat yang diadakan setiap semester.
c)       Rapat Pleno III, adalah rapat pertanggung jawaban kegiatan selama masa jabatannya dan dilakukan di akhir masa jabatan.

3.    Kegiatan Dewan Perwakilan Siswa
Kegiatan-kegiatan yang sering dan pernah  dilakukan oleh Dewan Perwakilan Siswa ialah seperti
a)      Mengadakan Rapat Bulanan dan rapat pari Purna
b)      Mengatur acara untuk hiburan di malam minggu
c)       Menyiapkan alat-alat untuk upacara dan lain sebagainya.
d)      Mengadakan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur setiap Tahun


C.  LEMBAGA YUDIKATIF

 

Tidak ada komentar: